Diskon Biaya Layanan E-Commerce 50% Masih Tertahan, Menkop UMKM: Tunggu Integrasi Sistem
JAKARTA — Kabar soal diskon 50% biaya layanan bagi penjual (seller) di platform e-commerce tampaknya masih harus dinantikan dengan sabar. Pasalnya, eksekusi kebijakan insentif ini belum bisa berjalan lantaran masih menunggu penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa penundaan penerbitan Kepmen tersebut dipicu oleh kendala teknis dalam penyelarasan sistem digital antara pemerintah dan pengelola platform e-commerce.
"Ini kan tinggal permasalahan teknis saja nih, ini permasalahan teknis antara kami, sistem kami dengan sistem yang ada di e-commerce," terang Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Khusus Produk Lokal dan Wajib Terverifikasi
Maman menegaskan bahwa insentif pemotongan biaya layanan ini tidak memukul rata semua penjual. Fasilitas potongan 50% ini khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menjual produk-produk dalam negeri.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, para pelaku UMK nantinya diharuskan melakoni sejumlah proses administratif:
-
Pengajuan Mandiri: Penjual wajib mengajukan permohonan melalui platform Sapa UMKM.
-
Syarat Administratif: Melengkapi berkas dan dokumen legalitas yang dipersyaratkan.
-
Verifikasi Tapis Pertama: Sistem Sapa UMKM akan melakukan verifikasi tahap awal untuk memastikan produk yang dijual benar-benar buatan lokal sebelum data diteruskan ke platform e-commerce.
Pemerintah berharap proses integrasi sistem antara Sapa UMKM dan platform e-commerce dapat segera rampung sehingga Kepmen UMKM bisa resmi diundangkan dan dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha lokal.
-cliploo.com
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0