UMKM Terdampak Bencana di Sumatera Berpeluang Mendapat Banpres Rp3 Juta
Jakarta — Pelaku usaha mikro yang mengalami dampak akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatera mendapat perhatian pemerintah melalui program Bantuan Presiden (Banpres) Rehabilitasi Usaha Mikro. Setiap usaha yang memenuhi ketentuan berpeluang memperoleh bantuan tunai sebesar Rp3 juta.
Pemerintah menyiapkan anggaran lebih dari Rp1,2 triliun yang akan dialokasikan secara bertahap pada 2026 dan 2027. Program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro kembali menjalankan aktivitas bisnis setelah terdampak bencana.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk hibah tunai. Dana tersebut nantinya disalurkan langsung ke rekening penerima yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Jumlah penerima ditargetkan mencapai lebih dari 400 ribu usaha mikro yang terdampak bencana. Salah satu kriteria yang menjadi perhatian pemerintah adalah pelaku usaha yang belum atau sedang tidak memperoleh pembiayaan dari perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Siapa yang Bisa Mendapatkan Bantuan?
Program Banpres ini terutama ditujukan kepada pelaku usaha mikro terdampak bencana yang belum mengakses pembiayaan perbankan maupun KUR.
Namun, terdapat ketentuan bagi pelaku usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan KUR. Mereka masih memiliki peluang memperoleh bantuan apabila kewajiban kreditnya telah diselesaikan dan seluruh persyaratan program terpenuhi.
Dengan nilai bantuan Rp3 juta untuk setiap usaha, anggaran sekitar Rp600 miliar pada 2026 dan nominal yang sama pada 2027 disiapkan pemerintah untuk mendukung proses pemulihan usaha mikro.
Penerima Harus Melalui Proses Verifikasi
Pemerintah tidak memberikan bantuan secara otomatis kepada seluruh usaha yang terdampak. Calon penerima harus melalui proses pendataan dan pemeriksaan untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang sesuai dengan kriteria.
Usulan penerima terlebih dahulu harus berasal dari pemerintah daerah dan mendapatkan persetujuan kepala daerah, baik bupati maupun wali kota. Setelah itu, data tersebut diproses untuk tahap verifikasi lebih lanjut.
Kementerian UMKM menggunakan sistem SAPA UMKM dalam proses pendataan dan verifikasi. Sistem tersebut terhubung dengan sejumlah basis data milik pemerintah dan lembaga terkait.
Pemeriksaan data mencakup pencocokan dengan informasi dari Dukcapil, Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah verifikasi berlapis tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima pelaku usaha yang terdampak dan memenuhi ketentuan program.
Melalui Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro, pemerintah berharap pelaku usaha yang terdampak bencana dapat memperoleh dukungan untuk memulihkan kembali kegiatan usahanya dan secara bertahap menjalankan bisnis seperti sebelumnya.
-cliploo.com
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0